Kesehatan

21 Jenis Penyakit Ini Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

×

21 Jenis Penyakit Ini Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Hingga Januari 2026, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu contohnya adalah layanan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan medis dasar, seperti tindakan yang bersifat estetika.

Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang timbul akibat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan terkait kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
3. Tindakan perataan gigi, seperti penggunaan kawat gigi (behel).
4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika.
7. Layanan pengobatan infertilitas atau gangguan kesuburan.
8. Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang dapat dihindari, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
10. Tindakan medis dan pengobatan yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
12. Penyediaan alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan hukum, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Penanganan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program wajib kecelakaan lalu lintas sesuai batas dan ketentuan yang berlaku.
18. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program asuransi atau jaminan lain.
21. Layanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.

Demikian daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta memperoleh layanan pengobatan tanpa dipungut biaya langsung di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Sebagaimana sistem asuransi pada umumnya, peserta BPJS Kesehatan tetap diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. Namun demikian, meskipun bersifat jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan tindakan medis. (mr/*)