Pendidikan

Kemendikdasmen Bolehkan Siswa Terdampak Bencana di 3 Provinsi Tak Ikuti Ujian Kenaikan Kelas

×

Kemendikdasmen Bolehkan Siswa Terdampak Bencana di 3 Provinsi Tak Ikuti Ujian Kenaikan Kelas

Sebarkan artikel ini
Kemendikdasmen Bolehkan Siswa Terdampak Bencana di 3 Provinsi Tak Ikuti Ujian Kenaikan Kelas
Jembatan sementara di lokasi bencana di Sumatera. (ist)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di satuan pendidikan yang terdampak bencana demi menjamin hak peserta didik atas layanan pendidikan selama masa darurat. Dalam kondisi ini, siswa bahkan tidak diwajibkan mengikuti ujian kenaikan kelas.

Pelaksanaan pembelajaran tetap berpedoman pada kurikulum nasional yang berlaku. Namun, sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri sesuai dengan situasi dan kondisi pascabencana. Kebijakan kelonggaran ini diterapkan khususnya di tiga provinsi yang terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemenuhan hak belajar peserta didik harus tetap menjadi prioritas, meskipun pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ia menyampaikan bahwa seluruh satuan pendidikan di ketiga provinsi tersebut siap memulai pembelajaran semester genap pada 5 Januari 2026.

Baca Juga  Kemendikdasmen Dorong Sekolah untuk Ciptakan Rasa Aman Bagi Siswa

Untuk menjaga keberlangsungan proses belajar, Kemendikdasmen telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan, seperti dukungan pembersihan lingkungan sekolah, pendirian tenda darurat, penyediaan perlengkapan sekolah, ruang kelas sementara, bantuan dana operasional, layanan dukungan psikososial, serta distribusi buku bacaan bagi siswa. Bantuan ini diharapkan mampu memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan dan kebutuhan pendidikan anak-anak di wilayah terdampak bencana dapat terpenuhi.

Penyesuaian kurikulum diarahkan pada penyampaian materi-materi esensial, terutama yang berkaitan dengan dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan kemampuan literasi dan numerasi. Proses pembelajaran juga dapat dilakukan melalui metode yang lebih fleksibel, seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri, dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik dan kesiapan masing-masing sekolah.

Baca Juga  Kemendikdasmen Dorong Sekolah untuk Ciptakan Rasa Aman Bagi Siswa

Sekolah juga didorong untuk memanfaatkan bahan ajar yang tersedia dengan menyesuaikan kondisi lingkungan serta sarana dan prasarana pascabencana. Dalam hal asesmen, penilaian pembelajaran difokuskan pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik. Penilaian dilakukan secara sederhana dan luwes, baik secara formatif maupun sumatif.

“Satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan. Penentuan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah, dengan bentuk penilaian yang dapat disesuaikan, seperti portofolio, penugasan, tes tertulis, atau metode lain yang relevan dengan kompetensi yang diukur. Sekolah juga tidak diwajibkan menggelar ujian khusus karena penilaian dapat mengacu pada hasil asesmen pembelajaran sebelumnya,” kata Mu’ti. (rn/*)