Dokter Richard Lee ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh dr.Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Sementara, Doktif sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporokan oleh dr.Richard Lee.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, penetapan terhadap dr.Richarl Lee dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya kepada wartawan, dikutip CNN Indonesia, Selasa (6/1/2026).
Untuk penyidikan, ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, menurut penyidik, yang bersangkutan minta reschedule pada 7 Januari.
Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Meski demikian, Doktif tidak ditahan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan.
Polres Metro Jakarta Selatan juga akan berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026. (rn/*)











