PADANG – Penyanyi Minang Fauzana kena somasi untuk kedua kalinya oleh pencipta lagu yang dibawakannya. Dalam somasi tersebut, Fauzana dilarang untuk menyanyikan lagu ciptaannya untuk kepentingan komersil seperti pada event-event, hajatan, acara televisi dan radio maupun penggunaan di platform digital lainnya.
Kasus somasi tersebut diunggah langsung oleh Fauzana di akun facebook miliknya, Senin (5/1/2026). Adalah Rozac Tanjung, pencipta lagu ‘Panek di Awak Kayo di Urang’, yang mensomasi artis Minang bersuara merdu tersebut. Menurut Rozac Tanjung dalam surat somasinya, si artis (Fauzana) tidak lagi menghargainya sebagai pemilik hak cipta lagu yang dinyanyikan hingga pernah membuat artis tersebut terkenal hingga saat ini.
“Karena itu, saya harap artis yang disebutkan beserta pihak-pihak terkait untuk bisa mengerti, memahami dan memaklumi pelarangan seperti tertulis di surat ini,” katanya sebagaimana dalam surat somasi yang ditandatangani pada 5 Januari 2026.
Rozac Tanjung juga mengancam apabila Fauzana tidak mengindahkan peringatan dan pelarangan itu, maka ia akan menindak si artis dan pihak-pihak terkait sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Somasi tersebut ditujukan perorangan kepada Fauzana.
Tanggapan Fauzana
Fauzana sendiri terlihat legowo menanggapi somasi itu. Ia mengatakan, somasi tersebut merupakan somasi kedua yang ditujukan kepada dirinya. Saat menerima somasi pertama, Fauzana tidak menanggapi karena menurutnya ia tak ingin ada pertengkaran atau hal lainnya.
Ia pun menegaskan bahwa semenjak somasi pertama, ia tidak pernah lagi membawakan lagu ciptaan Rozac Tanjung. Karena itu, ia menilai tak perlu memberi somasi sampai kedua kalinya.
“Tapi setelah keluarnya somasi ke 2 ini, beliau ingin menegaskan bahwasanya saya tidak akan bisa lagi membawakan lagu tersebut. Baik terimakasih atas pemberitahuannya,” ujar Fauzana dikutip dari akun FB miliknya.
Fauzana juga mengungkapkan kesedihannya karena sebagai orang pertama yang membawakan lagu tersebut, malah ia yang disomasi. “Sakit bukan, tapi ini lah kenyataannya,” tulisnya. (mr)

