Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru turut mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang memiliki penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan. Hal itu nantinya berpotensi dapat digunakan untuk mempidanakan pelaku nikah siri.
Namun, menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.
“Peristiwa nikah siri tidak serta-merta dilatarbelakangi keinginan untuk menyembunyikan pernikahan. Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada yang menikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” ujarnya dikutip dari republika.co.id, Rabu (7/1/2026).
Niam menjelaskan, perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan. Karena itu, penyelesaiannya harusnya pada ranah perdata, bukan pidana. Memidanakan sesuatu yang hakikatnya merupakan urusan perdata, perlu diluruskan dan diperbaiki.
Menurut Niam, MUI memberi perhatian serius terhadap implementasi KUHP baru agar penerapannya di lapangan benar-benar berdampak pada ketertiban masyarakat. Pada Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui terdapat penghalang yang sah.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejatinya sudah jelas karena dibatasi oleh frasa “penghalang yang sah”. Dalam Undang-Undang Perkawinan, pernikahan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam Islam, kata Niam, penghalang sah perkawinan adalah ketika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Adapun bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.
“Karena itu, pernikahan siri sepanjang rukun dan syaratnya terpenuhi, tidak memenuhi unsur untuk dipidana,” ujarnya.
Ia menilai pemidanaan nikah siri dengan mendasarkan pada Pasal 402 KUHP merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum. Seandainya ketentuan itu dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka hal tersebut bertentangan dengan hukum Islam.
Meski demikian, secara umum, MUI tetap mengapresiasi diundangkannya KUHP baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial, katanya. Ia juga menegaskan bahwa implementasi KUHP harus terus diawasi agar benar-benar mendatangkan kemaslahatan, menjamin keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga ketertiban umum.
“Hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya, serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” ujarnya. (rn/*)











