Padang

Pemko Padang akan Tetapkan DAS Batang Air Dingin dan Kuranji sebagai Zona Merah

×

Pemko Padang akan Tetapkan DAS Batang Air Dingin dan Kuranji sebagai Zona Merah

Sebarkan artikel ini
Pemko Padang akan Tetapkan DAS Batang Air Dingin dan Kuranji sebagai Zona Merah
Walikota Padang, Fadly Amran. (ist)

PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, tengah merancang sejumlah langkah untuk menetapkan dua daerah aliran sungai (DAS) sebagai zona merah pascabencana. Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya pencegahan agar peristiwa banjir bandang tidak kembali terulang di wilayah tersebut.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan bahwa penetapan zona merah di dua DAS dilakukan menyusul kondisi pascabencana yang menunjukkan perubahan signifikan pada alur sungai. Ia menilai, saat ini setiap hujan dengan intensitas tinggi langsung memicu banjir dalam waktu singkat. Banjir besar yang terjadi pada November 2025 lalu menyebabkan sejumlah aliran sungai berubah, bahkan banyak rumah warga yang berada di sepanjang DAS terseret arus, hanyut, dan mengalami kerusakan berat.

Menurut Fadly, dua DAS yang menjadi perhatian utama pemerintah kota adalah Sungai Air Dingin dan Sungai Kuranji. Kedua sungai tersebut mengalami perubahan alur yang berkelok-kelok, disertai endapan lumpur dan pasir, serta hantaman arus banjir yang sangat kuat. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi sehingga diperlukan penetapan zona merah agar kawasan tersebut tidak lagi dihuni masyarakat dan kejadian serupa tidak terus berulang.

Baca Juga  Kota Padang Bakal Ditanami 10 Ribu Pohon, Upaya Perbaiki Kerusakan Ekologis

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemetaan kondisi sungai secara lebih akurat, hasilnya akan kembali dibahas untuk menentukan langkah lanjutan. Fadly menegaskan bahwa zona merah pada DAS merupakan area yang seharusnya tidak dijadikan tempat tinggal karena berpotensi membahayakan keselamatan warga yang bermukim di bantaran sungai.

Setelah penetapan zona merah dilakukan, pemerintah akan melarang aktivitas tertentu di kawasan tersebut, termasuk pembangunan rumah tinggal. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan kejelasan batas zona merah melalui kajian bersama para akademisi sebelum disosialisasikan kepada masyarakat. Ia menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak, namun langkah tersebut diambil demi menjamin keamanan dan kenyamanan warga secara keseluruhan.

Baca Juga  Wali Kota Padang Ingin Relokasi Warga yang Tinggal di DAS

Fadly mengungkapkan bahwa hingga saat ini sekitar 600 rumah dilaporkan hanyut akibat banjir yang terjadi pada 28 November 2025 serta banjir susulan pada 2 Januari 2026. Ia bahkan memperkirakan jumlah rumah terdampak masih berpotensi bertambah apabila banjir kembali terjadi. Sementara itu, proses pengerjaan pendalaman sungai serta rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga tahun. Oleh karena itu, penetapan zona merah dinilai mendesak dan harus segera dilakukan. (mr/*)