Ketua sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, menilai bahwa aksi militer Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penilaian ini sejalan dengan hasil kajian yang dilakukan FPCI bersama sejumlah pakar hukum independen dan bereputasi, baik dari negara-negara Barat maupun kawasan Global South.
Dino menyampaikan bahwa seluruh pakar tersebut sepakat menyimpulkan tindakan AS di Venezuela tidak memiliki dasar hukum internasional. Ia menegaskan, serangan bersenjata AS, termasuk penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro beserta istrinya, merupakan tindakan keliru, berbahaya, dan bertentangan dengan hukum internasional. Pernyataan sikap ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram FPCI pada Kamis (8/1/2026).
Kritik terhadap langkah AS juga datang dari dalam negeri Amerika sendiri. Sejumlah anggota Kongres AS, baik dari Partai Demokrat maupun sebagian Partai Republik, menyatakan bahwa tindakan tersebut ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Selain itu, banyak anggota Dewan Keamanan PBB turut memiliki pandangan serupa.
Menurut Dino, apa yang dilakukan AS terhadap Venezuela memiliki kemiripan dengan invasi Uni Soviet ke Afganistan pada 1979, ketika Moskow menggunakan kekuatan militer untuk menggulingkan dan membunuh Presiden Hafizullah Amin yang menentang Kremlin, lalu menggantinya dengan rezim pro-Soviet. Padahal, saat itu Amerika Serikat menjadi salah satu pihak yang paling keras mengecam invasi Soviet tersebut.
Dino menegaskan bahwa euforia sebagian masyarakat Venezuela atas perubahan rezim tidak mengubah esensi persoalan hukum yang terjadi. Ia mengibaratkannya dengan kondisi Irak pada 2003, di mana kegembiraan rakyat pascajatuhnya Saddam Hussein tidak meniadakan fakta bahwa invasi AS ke Irak merupakan kebijakan yang keliru, sebagaimana diakui sendiri oleh Presiden Donald Trump.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap kritik yang disampaikan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, terkait penangkapan Presiden Maduro. FPCI berpendapat, jika Maduro memang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, proses tersebut seharusnya dilakukan di Venezuela melalui sistem peradilan nasional dengan jaminan persidangan yang adil.
Dino menilai semakin jelas bahwa motif utama agresi AS terhadap Venezuela adalah kepentingan untuk menguasai sumber daya minyak negara tersebut demi keuntungan perusahaan-perusahaan energi Amerika. Menurutnya, tindakan semacam ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi negara lain, terlebih di tengah ketatnya persaingan global atas sumber daya alam, yang pada akhirnya dapat mendorong terciptanya tatanan dunia yang semakin tidak stabil.
Ia menambahkan, sikap eksepsionalisme yang sarat kepentingan sempit tidak akan diterima oleh sebagian besar negara di dunia. Dino memperingatkan bahwa kondisi tersebut berisiko melahirkan dunia yang lebih buruk, di mana kekuatan tanpa kendali, keserakahan, dan pelanggaran hukum bercampur secara destruktif, menimbulkan keresahan global. FPCI, kata dia, melihat adanya kecenderungan bahwa internasionalisme Amerika justru berkembang menjadi bentuk baru imperialisme.
Sebelumnya, hubungan Amerika Serikat dan Venezuela kembali memanas setelah Presiden Venezuela Nicolas Maduro ditangkap oleh AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Penangkapan tersebut menjadi puncak dari tekanan politik dan diplomatik selama berbulan-bulan yang dilancarkan Washington terhadap Caracas, dan menuai kecaman dari sejumlah pemimpin dunia.
Maduro dan istrinya, Cilia Flores, ditangkap pada Sabtu dini hari (3/1/2026), yang diawali dengan operasi militer AS. Pemerintah AS menyebut Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah, lalu membawanya bersama sang istri ke Amerika Serikat. Presiden Trump sebelumnya mendesak Maduro untuk melepaskan kekuasaan serta menudingnya memiliki keterkaitan dengan kartel narkoba, yang menurut Trump bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS akibat peredaran narkoba ilegal. (mr/*)

