LIMAPULUH KOTA – Fenomena munculnya lubang tanah atau sinkhole di area persawahan Pombatan, Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota serta sejumlah instansi terkait terus melakukan pemantauan dan kajian lanjutan untuk memastikan keamanan warga yang bermukim di sekitar lokasi kejadian.
Saat meninjau langsung lokasi sinkhole, Minggu (11/1/2026), Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi air yang tergenang di dalam lubang tersebut secara langsung. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian awal dari Badan Geologi serta pemeriksaan Dinas Kesehatan, kualitas air di lokasi menunjukkan tingginya kandungan bakteri.
“Nilai pH air berada di bawah 6,5. Karena itu, sebaiknya tidak digunakan sebagai air minum. Kondisinya kurang lebih sama seperti air sungai,” ujar Vasko di hadapan warga.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat agar tidak salah dalam memanfaatkan air yang berasal dari area sinkhole.
Lebih lanjut, Vasko menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan fenomena alam murni dan tidak berkaitan dengan unsur mistis maupun klaim penyembuhan penyakit. Ia meminta masyarakat untuk tidak mempercayai anggapan bahwa air tersebut memiliki manfaat kesehatan tertentu.
“Air ini tidak memiliki khasiat untuk menyembuhkan penyakit atau menunjang kesehatan,” tegasnya.
Wakil Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi batas pengamanan yang telah ditetapkan di sekitar lokasi.
Untuk sementara, jarak aman minimal ditetapkan sejauh 50 meter dari bibir lubang, mengingat kondisi tanah masih berpotensi mengalami penurunan lanjutan. Pembatasan tersebut diberlakukan guna menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Vasko menambahkan, berdasarkan perhitungan awal, secara kimiawi kandungan total zat terlarut (TDS) dan besi (Fe) masih berada dalam ambang batas aman.
Namun demikian, tingginya kandungan bakteri E. coli menjadi alasan utama air tersebut tidak layak dikonsumsi tanpa pengolahan terlebih dahulu. Jika harus digunakan, air diwajibkan melalui proses perebusan.
Sementara itu, kajian mendalam terus dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat bersama Badan Geologi.
Hasil kajian komprehensif tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi teknis yang disampaikan kepada Bupati Limapuluh Kota sebagai pertimbangan dalam menetapkan kebijakan lanjutan terkait pemanfaatan dan pengamanan kawasan sinkhole tersebut. (mr/*)






