Utama

Upah Fantastis Kurir Narkoba Terbongkar, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp43,9 Miliar

×

Upah Fantastis Kurir Narkoba Terbongkar, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp43,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar jaringan internasional.

Dari pengungkapan tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa para kurir narkotika dijanjikan upah fantastis, mulai dari Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk sekali pengantaran.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolda Riau dan dipimpin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara berbeda yang berhasil diungkap jajarannya.

“Ada tiga kasus besar yang kami ungkap. Pertama, 30 paket besar sabu. Kedua, 46.783 butir ekstasi. Ketiga, 176,45 gram sabu. Dari seluruh pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka berhasil kami amankan,” ujar Putu Yuda.

Ia menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir ekstasi.

Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional yang beroperasi lintas daerah bahkan lintas negara.

“Ini jaringan internasional. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Rokan Hilir sebelum diedarkan ke daerah lain,” jelasnya.

Besarnya imbalan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong para tersangka terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

“Para kurir dijanjikan upah antara Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk setiap pengantaran. Mereka dikendalikan oleh pengendali yang berada di luar negeri, bahkan ada yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ungkap Putu Yuda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke Provinsi Jambi menjelang perayaan Tahun Baru. Pengiriman dilakukan secara berantai melalui jalur darat.

“Barang dijemput dari Dumai, dibawa ke Pekanbaru, kemudian diteruskan oleh tersangka lain menuju Jambi,” paparnya.

Putu Yuda menambahkan, seluruh jaringan tersebut diketahui dikendalikan dari Lapas Kelas IIB Muara Sabak, Jambi, serta memiliki keterkaitan langsung dengan pengendali yang berada di luar negeri.

“Pengendali di dalam lapas dan di luar negeri sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Dari sisi dampak, pemusnahan narkotika ini diperkirakan mampu menyelamatkan 196.132 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Jika sempat beredar di masyarakat, nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp43,9 miliar.

“Apabila narkotika ini lolos dan beredar, nilainya hampir Rp44 miliar. Ini menunjukkan betapa serius ancaman peredaran narkoba terhadap masyarakat,” kata Putu Yuda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 610 juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Saat ini kami masih mendalami perkara ini, termasuk menganalisis telepon genggam serta aliran dana para tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.(*)