Dharmasraya

Janji Plasma Tak Kunjung Terwujud, Ratusan Warga Demo PT Tidar Kerinci Agung

×

Janji Plasma Tak Kunjung Terwujud, Ratusan Warga Demo PT Tidar Kerinci Agung

Sebarkan artikel ini
Janji Plasma Tak Kunjung Terwujud, Ratusan Warga Demo PT Tidar Kerinci Agung

Dharmasraya – Ratusan masyarakat dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menggelar aksi protes di area kantor PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026). Aksi demonstrasi ini didominasi oleh kaum perempuan, khususnya para ibu, yang merasakan dampak paling besar sejak tanah ulayat mereka beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Warga menilai PT TKA selama ini mengabaikan arahan Bupati Dharmasraya serta mengesampingkan Surat Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mewajibkan perusahaan menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

“Hampir seluruh wilayah nagari kami dikepung oleh HGU perusahaan. Tanah ulayat sudah habis, tetapi kebun plasma tak pernah terealisasi,” ujar Nina (46), warga Nagari Alahan Nan Tigo, saat menyampaikan orasi di lokasi aksi.

Nina menuturkan, sejak PT TKA mulai beroperasi di wilayah adat mereka, masyarakat belum pernah merasakan keuntungan yang signifikan dari kehadiran perusahaan, meski ribuan hektare tanah ulayat telah dilepaskan untuk kepentingan perkebunan sawit.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menuntut realisasi kebun plasma minimal 20 persen dari total luas lahan inti Hak Guna Usaha (HGU) PT TKA yang mencapai sekitar 2.400 hektare. Kedua, mendesak penghentian pembuangan limbah yang diduga telah mencemari aliran sungai. Ketiga, meminta perusahaan membuka akses penerimaan buah kelapa sawit milik masyarakat sekitar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Manajer Humas PT TKA, Saeful atau yang akrab disapa Uwo, menyatakan pihak perusahaan bersedia difasilitasi oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kebun plasma. Ia juga menjelaskan bahwa dugaan kebocoran limbah telah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.

“Sementara untuk penerimaan buah sawit, perusahaan siap menerima hasil panen masyarakat selama memenuhi standar pabrik,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredakan kekecewaan warga. Pasalnya, kewajiban penyediaan kebun plasma oleh PT TKA telah lama memiliki dasar hukum yang kuat.

Merujuk pada Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022 tentang perpanjangan HGU PT Tidar Kerinci Agung, perusahaan diwajibkan menyelesaikan fasilitasi kebun masyarakat beserta sertifikasi hak atas tanah plasma paling lambat tiga tahun sejak keputusan tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan Dharmasraya. Apabila tidak tersedia lahan di luar HGU, kebun plasma wajib diambil dari lahan inti perusahaan.

Ketentuan ini diperkuat dengan Surat Keterangan Bupati Dharmasraya Nomor 503/242/DPMPTSP/X-2021 tertanggal 5 Oktober 2021, yang menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu tiga tahun perusahaan gagal menyediakan lahan plasma, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi dari kebun inti HGU PT TKA.

Batas waktu tersebut telah berakhir pada 5 Oktober 2025. Hingga saat ini, warga menyebut perusahaan belum juga membangun kebun plasma dan belum menyerahkan sedikit pun lahan dari kebun inti HGU.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berulang kali memberikan peringatan kepada perusahaan. Bahkan, persoalan ini telah dibawa ke Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pertanian.

“Perusahaan wajib menepati komitmen dan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban plasma dalam perpanjangan HGU,” tegas Annisa.

Apabila kewajiban tersebut terus diabaikan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha perkebunan. Bagi masyarakat, ancaman sanksi tersebut bukan sekadar aturan tertulis, melainkan harapan akan hadirnya keadilan di atas tanah yang sejak lama mereka serahkan, namun tak kunjung memberi kesejahteraan. (mr/*)