sumatera barat

Pemprov Sumbar Tertibkan Pelanggaran Bangunan di Lembah Anai, Kecuali PT HSH yang Masih Tempuh Jalur Hukum

×

Pemprov Sumbar Tertibkan Pelanggaran Bangunan di Lembah Anai, Kecuali PT HSH yang Masih Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Bangunan hotel yang sedang dalam pembangunan di kawasan Lembah Anai, saat ini masih menjalani prosedur hukum yang menghasilkan putusan sela. (foto: rin)

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya dalam memulihkan fungsi kawasan lindung di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar. Melalui Tim Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Pemprov secara resmi menjadwalkan aksi penertiban pada 16 Februari 2026 mendatang.

Dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, pada Selasa (10/02/2026), disampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana dan penegakan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kawasan Lembah Anai adalah aset lingkungan sekaligus area rawan bencana. Kami telah mengidentifikasi sejumlah bangunan, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan, yang berdiri di area sempadan sungai tanpa izin yang sesuai. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur,” tegas Arry Yuswandi.

Terkait status bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang menjadi perhatian publik, Sekdaprov menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar mengambil langkah untuk menunda pembongkaran paksa terhadap objek tersebut. Hal ini dilakukan guna menghormati aspek legalitas hukum yang sedang berjalan.

Penundaan ini didasarkan pada Relaas Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tanggal 30 Januari 2026, Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG, yang berisi putusan sela untuk menangguhkan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.

Namun, Arry menekankan bahwa proses hukum terhadap satu objek tersebut tidak menghalangi langkah Pemprov untuk menertibkan bangunan lain di kawasan yang sama.

“Kita sudah siapkan langkah-langkah sembari menjalani keputusan sela PTUN. Karena sesungguhnya kawasan yang harus kita tertibkan itu tidak hanya kawasan yang dikelola oleh PT HSH saja. Oleh karena itu, kita akan tertibkan bangunan-bangunan lain yang ada di sekitar Lembah Anai tersebut,” ungkap Arry.

Sesuai jadwal, tim gabungan akan tetap turun ke lapangan untuk memulai proses penertiban bangunan-bangunan pelanggar ruang lainnya pada hari Senin, 16 Februari 2026.

Pasca penertiban, Pemprov Sumbar melalui koordinasi lintas instansi akan segera menyulap area tersebut menjadi kawasan rehabilitasi sempadan sungai. Program ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan yang selama ini terokupasi secara ilegal.

Program rehabilitasi ini akan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Bersama instansi terkait diantaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Langkah ini mencakup penanaman pohon pelindung dan penataan kembali bentang alam sungai untuk meminimalisir risiko bencana luapan air sungai serta menjaga kelestarian ekosistem Lembah Anai bagi generasi mendatang.

Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Asisten II Setdaprov Adib Alfikri, serta jajaran pimpinan dari Dinas BMCKTR, Satpol PP, Biro Hukum, BKSDA, BWS Sumatera V, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.

Asisten II Adib Alfikri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat di kawasan Lembah Anai untuk kooperatif dan mematuhi aturan pemanfaatan ruang demi keselamatan bersama. (mr/rel)