Puasa di bulan Ramadan hukumnya adalah wajib bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat sesuai syariat. Karena dengan berkaitan dengan ibadah, maka ada fiqh yang harus dipahami terkait pelaksanaan ibadah tersebut agar puasa tidak menjadi sia-sia dan tak hanya mendapat haus serta lapar semata. Di antaranya beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang di tubuh kita.
Dalam hal ini, yang masih sering menjadi pertanyaan adalah, apakah mengupil yang berarti memasukkan sesuatu ke hidung dan membersihkan kotoran telinga dapat membatalkan ibadah puasa?
Menurut Ustaz Asrival saat memberi tausiyah di kantor PWI Sumatera Barat, Padang, Sabtu (14/2), ada lima lubang dimaksud, yaitu lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil dan lubang air besar.
“Nah, kalau memasukkan sesuatu ke mulut dan lubang air kecil dan besar, itu kan jelas membatalkan puasa. Tapi, bagaimana dengan ke lubang hidung dan telinga?” katanya.
Menurutnya, memasukkan sesuatu ke lubang hidung dan telinga bisa membatalkan puasa dan bisa juga tidak. Dapat membatalkan puasa dapat terjadi jika yang dimasukkan adalah benda asing, seperti membersihkan telinga dengan alat pembersih, korek kuping dan lainnya. Begitu juga dengan mengupil. Namun, jika mengupil dan membersihkan telinga hanya bagian luar dengan menggunakan jari tangan, hal itu tidak lah membatalkan puasa.
Sementara itu, Buya Yahya dalam saluran Youtube Al-bahjah TV menjelaskan, memasukkan sesuatu ke dalam hidung membatalkan puasa apabila sampai ke rongga hidung. Misalnya, memasukkan air ke dalam hidung dan terasa panas, maka itu sampai ke dalam rongga hidung. Artinya, puasa kita batal.
“Sedangkan ngupil tidak membatalkan puasa. Kemudian, membersihkan hidung dengan air saat mengambil air wudhu hukumnya tetap sunah dan tidak membatalkan puasa,” ujar Buya.
Sedangkan memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga, jika telinga gatal dan dikorek dengan jari kelingking itu tidak batal. Tetapi, kalau pakai korek kuping dan masuk sampai dalam itu batal. (mr)

